Implementasi dari sila ketiga ini adalah:
- Penyelenggara pemerintahan mengakui Bhinneka Tunggal Ika, hingga tugas mereka mesti lakukan pembinaan dan fasilitator terhadap perbedaan yang muncul. Keragaman suku, ras dan agama di Indonesia mesti diolah menjadi kekayaan yang bersifat membangun, bukan merusak keutuhan bangsa.
- Penyelenggara pemerintahan mesti menganut nilai pengertian nasionalisme yaitu yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Penyelenggara pemerintahan mesti cinta tanah air dan bangsa karena itu merupakan bagian dari rasa serta nilai nasionalisme. Dengan begitu mereka mesti menciptakan serta mensosialisasikan rasa cinta tanah air dan bangsa. Dengan begitu warga negara Indonesia bakal mengabdikan seluruh hidup dan ilmu buat memajukan bangsa dan negara Indonesia.
- Penyelenggara pemerintahan mesti menggalang persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia. Mereka mesti menghimbau semua komponen bangsa agar bisa bersatu, antara lain dengan membuat rencana dan kebijakan demi mencapai tujuan pembangunan nasional. Serta berlaku sebagai mediator kalau pertikaian atau konflik terjadi.
- Penyelenggara pemerintahan mesti menghindari pemaksaan kekuatan dan kekuasaan berdasar suku, ras, keturunan, agama, maupun warna kulit.
- Penyelenggara pemerintahan mesti menumbuhkan nilai rasa senasib serta sepenanggungan dalam masyarakat Indonesia, tanpa melihat suku, ras, agama maupun wilayah tempat tinggal sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Nilai Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan
Nilai sila keempat Pancasila dalam nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan mengandung makna demokrasi, yaitu kedaulatan ada di rakyat serta selalu musyawarah dalam setiap keputusan.