Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum yang memiliki ciri-ciri memiliki berbagai ketentuan hukum dikodifikasi atau dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam menerapkannya. Selain itu sistem hukum ini tidak membatasi hukum dengan undang-undang namun hakim diberi kebebasan untuk melaksanakan atau mengabaikan undang-undang.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Merupakan sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya. Beberapa negara yang menerapkan sistem hukum ini antara lain adalah Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada, kecuali Provinsi Quebec, Amerika Serikat serta Afrika Selatan.