DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Latar Belakang Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit ini tidak lahir tiba-tiba. Sepanjang era Demokrasi Liberal (1950-1959), Indonesia mengalami pergantian kabinet yang sangat sering dan ketidakstabilan politik. Konstituante — badan yang dipilih lewat Pemilu 1955 untuk menyusun UUD tetap — berdebat berlarut-larut, terutama soal dasar negara, dan gagal mencapai kesepakatan. Pada pemungutan suara 1959, usul kembali ke UUD 1945 tidak memperoleh dukungan dua pertiga yang disyaratkan. Kebuntuan inilah, ditambah desakan TNI Angkatan Darat, yang mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit.
Isi Pokok Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Teks lengkap dekrit dapat dibaca pada bagian utama artikel ini. Intinya ada tiga keputusan besar: pertama, membubarkan Konstituante; kedua, menyatakan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi; ketiga, membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dampak Dekrit Presiden bagi Indonesia
Dampaknya sangat besar dan panjang. Berlakunya kembali UUD 1945 memberi presiden kekuasaan yang jauh lebih besar daripada era parlementer. Dari sinilah dimulai periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965): partai politik dilemahkan, peran TNI dalam politik menguat, dan kekuasaan terpusat pada Presiden Soekarno. Dekrit 5 Juli 1959 dengan demikian bukan sekadar dokumen hukum — ia adalah titik balik yang mengakhiri eksperimen demokrasi liberal Indonesia dan membuka babak baru sejarah politik Indonesia.
Pelaksanaan Setelah Dekrit
Segera setelah dekrit dibacakan, langkah-langkah pelaksanaannya berjalan cepat. Konstituante membubarkan diri, Kabinet Djuanda mengembalikan mandatnya, dan Presiden Soekarno membentuk Kabinet Kerja pada 9 Juli 1959 dengan dirinya sebagai Perdana Menteri. MPRS dan DPAS kemudian dibentuk sesuai amanat dekrit. Dalam praktiknya, dekrit ini menandai berakhirnya masa ketika parlemen dan kabinet dapat menjatuhkan pemerintah sewaktu-waktu, dan memulai masa ketika presiden memegang kendali politik yang sangat dominan — fondasi Demokrasi Terpimpin yang berjalan hingga 1965.
Hingga hari ini, teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tetap menjadi dokumen yang paling dicari dari era itu, karena dari dokumen singkat inilah UUD 1945 — yang masih menjadi konstitusi Indonesia sampai sekarang — kembali diberlakukan.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa untuk melihat posisi dekrit ini dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.







Thanks for sharing this amazingcontent!