Akhir dari informasi yang diproses pihak intelijen menjadi akses intelijen. Surveillance wilayah udara menjadi tanggung jawab Komando Pertahanan Udara Nasional j Kohanudnas), sedangkan pengoperasiannya langsung berada di bawah Markas Besar TNI.
TNI memiliki sumber surveillance darat, laut dan udara. Sayangnya, kemampuan ini belum digodok dalam suatu wadah Sistem Pengamatan Udara Terpadu Nasional (National Integrated Air Surveillance System). Tiap angkatan bertindak terpisah, padahal muaranya sama, Mabes TNI. Namun program (terintegrasi) ini bisa dirintis dengan mengaktifan organisasi, mengubah doktrin, dan merancang berbagai alternatif sistem dengan memanfaatkan BUMNIS

1 COMMENT

  1. Sedih banget membaca Indonesia di paksa keluar dari wilayah udaranya sendiri.

    Di mana kedaulatan bangsa dan negara! Kok tidak kirim pesawat tempur atau majukan nota protes resmi dan publikasikan!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here