Abuse Of Power

Lord Action pernah berkata “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Dalam masalah penegakan hukum tindak pidana terorisme, kata corrupt disini dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, dan dalam UU Tindak Pidana Terorisme serta Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme*  kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power) sangatlah besar, khususnya dalam hal jangka waktu penahanan.

Dalam Pasal 25 UU Tindak Pidana Terorisme disebutkan:

  1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
  2. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan.
BACA JUGA :  Pentingnya Perencanaan Pembangunan Kekuatan Militer Berkesinambungan

Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme, Pasal 25 ini diubah menjadi:

  1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
  3. Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  4. Untuk kepentingan penuntutan, penahanan yang diberikan oleh penuntut umum berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
  5. Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  6. Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) guna kepentingan penyidikan atau penuntutan, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
BACA JUGA :  Mengapa Pilot Russia Tidak Bisa Mengidentifikasi Pencegatnya?

Jika dalam UU Tindak Pidana Terorisme penyidik diberi wewenang untuk menahan tersangka teroris hingga 6 (enam) bulan lamanya, maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme kewenang tersebut ditingkatkan hingga mencapai 450 hari (1 tahun 2 bulan 15 hari).

Dalam hal wewenang menangkap dan menahan tersangka pelaku tindak pidana terorisme, Polisi masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana disebutkan Pasal 25 ayat (1) UU Tindak Pidana Terorisme:

  1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
BACA JUGA :  Prancis Pesan 12 Unit Pesawat Tanker MRTT Phenix

Berdasarkan 7 ayat (1) Jo. Pasal 16 dan 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Polri memang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka yang telah melakukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan penyidik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here