Berbeda dengan Inggris, AS justru memberlakukan hukum militer dalam menangkap dan menahan tersangka pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Authorization for Use of Military Force of 2001 (2001 AUMF) dan The National Defense Authorization Act of 2012 (2012 NDAA).

2001 AUMF memberikan wewenang kepada Presiden untuk menggunakan seluruh kekuatan kepada negara, organisasi atau orang perorangan yang akan merencanakan, melaksanakan, memiliki wewenang atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tindakan terror September 2001, atau mereka yang memiliki kemungkinan untuk melakukan serangan terror kepada AS (negara, organisasi atau orang perorangan) di masa depan.

BACA JUGA :  Indonesia dan Korea Selatan Setujui Kontrak Pengembangan Jet Tempur Senilai 17 Triliun

Walau wewenang untuk menahan tidak disebutkan secara tegas dalam 2001 AUMF, banyak pengadilan di AS menggunakan 2001 AUMF sebagai dasar penahanan anggota Al-Qaeda yang berhasil ditangkap.

2001 AUMF kemudian diperkuat dengan 2012 NDAA, dimana undang-undang ini justru memberikan ruang kepada legislative untuk mendukung pemberlakuan hukum perang dalam rangka menangkap dan menahan orang-orang yang terkait dengan terorisme baik dahulu maupun di masa yang akan datang.

Dua peraturan inilah yang kemudian menjadikan tahanan tindak terorisme di Guantanamo Bay seakan dipenjara seumur hidup tanpa menjalani penuntutan dan persidangan. Padahal bukti-bukti yang didapat oleh kalangan intelijen AS sudah cukup menjadi bukti persidangan.

BACA JUGA :  NATO Peringatkan Turki Soal Kemungkinan Perang Melawan Rusia

Mengapa AS menjadi contoh, karena Paman Sam melakukan penahanan berdasarkan bukti-bukti intelijen, yang menggambarkan bagaimana koordinasi intelijen yang benar dapat mencari bukti untuk dilakukannya penahanan. Akan tetapi, jangka waktu penahanan tanpa tuntutan ini sudah menjadi kajian hukum di AS, karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, di AS ada hal penting yang terus menjadi perhatian. Yakni, apabila ancaman aksi terror kepada AS hilang, apakah para tahanan tersebut akan dilepaskan atau justru disidangkan. Atas pertanyaan ini, kalangan akademisi hukum AS menyarankan agar pemerintah menggunakan Hukum Pidana Federal, karena lebih memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu, menurut Hukum Pidana Federal AS, polisi hanya dapat menahan tersangka teroris selama 1 (satu) hari saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here