TUGAS POKOK TNI
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Demikianlah isi teks tugas pokok TNI. Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang pada mulanya bernama Badan Keamanan Rakyat atau BKR, berdiri tidak lama setelah Indonesia Merdeka. Kemudian pada tanggal 5 oktober 1945 nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat atau TKR.
Di kemudian hari, untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, diubah lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia. TNI berperan aktif sebagai alat negara di bidang pertahanan.
TNI juga menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Terakhir TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik dari luar maupun dalam negeri, dengan berlandas pada isi teks tugas pokok TNI.