Sistem hukum Belanda sudah diwariskan dan mengakar kuat sejak penjajahan Belanda terhadap Indonesia selama 350 tahun. Sementara hukum adat berasal dari peninggalan berbagai kerajaan Hindu dan Buddha yang pernah berkuasa di Indonesia seperti Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan berbagai kerajaan lainnya. Dan hukum Islam juga dijadikan sumber sistem hukum di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Hukum Pidana di Indonesia
Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana terbagi dua, yaitu hukum pidana formil yang mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil serta hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana serta pidana atau sanksi. Dimana di Indonesia, sistem hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sementara sistem hukum pidana formil disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.