Belanda sudah menyadari bahwa mereka kini bukan cuma menghadapi perlawanan Kaum Padri namun keseluruhan masyarakat Minangkabau. Atas dasar itulah pemerintah Belanda mengeluarkan pengumuman Plakat Panjang di tahun 1833 yang berisi pernyataan bahwa kedatangan Belanda ke Minangkabau bukan untuk menguasainya namun hanya untuk berdagang serta menjaga keamanan, dan para penduduk Minangkabau tetap diperintah para penghulu serta tidak wajib bayar pajak. Akan tetapi Belanda dengan dalih menjaga keamanan, membuat jalan, membuka sekolah dan lainnya itu membutuhkan biaya, penduduk pun diwajibkan menanam kopi dan menjualnya ke Belanda.
Baca Juga
Paket Jet Tempur Mikoyan MiG-29M Dipesan Mesir Secara Rahasia?
Hobbymiliter.com - Laporan dari media bisnis memberitakan bahwa Rusia sedang dirumorkan akan memproduksi 46 unit jet tempur Mikoyan MiG-29M, setelah salah seorang pembeli bersedia...