Setelah mengadakan perundingan gencatan senjata, mereka berhasil mencapai kata sepakat dan menuangkannya dalam 12 pasal. Berikut beberapa diantaranya:
- Pihak sekutu beserta para pasukan akan tetap ditempatkan di Magelang untuk melindungi serta mengurus evakuasi pasukan sekutu yang ditawan pasukan Jepang.
- Gencatan senjata harus segera dilakukan kedua belah pihak.
- Red Cross atau Palang Merah menjadi bagian pasukan Inggris.
- Harus ada pembatasan jumlah pasukan sekutu sesuai dengan tugas mereka.
- Pihak sekutu tidak boleh mengakui aktivitas NICA beserta badan di bawahnya.
- Jalan Raya Ambarawa sampai Magelang harus terbuka untuk dijadikan jalur lalu lintas Indonesia dan sekutu.
- Badan penghubung di Semarang, Ambarawa dan Magelang akan dibentuk guna mengatasi berbagai kesulitan yang mungkin timbul.
Berita mengenai adanya agresi militer di Surabaya tanggal 10 November 1945 serta insiden tembak menembak yang menewaskan tiga perwira Inggris di Jawa Tengah menyebabkan Brigadir Bethell menyalahkan Indonesia dan berlanjut dengan perintah penangkapan Gubernur Wongsonegoro di tanggal 18 November 1945.