Thursday, September 18, 2025
HomeBlog MiliterReferensiSistem Pemerintahan Indonesia Sejak 1945 Hingga Saat Ini

Sistem Pemerintahan Indonesia Sejak 1945 Hingga Saat Ini

Sistem Pemerintahan Indonesia Sejak 1945 Hingga Saat Ini – HobbyMiliter.com – Semua negara punya sistem masing-masing yang dipakai untuk mengatur negara serta pemerintahan agar bisa berjalan dengan jelas dan terarah. Jadi bisa dikatakan sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang dipakai negara untuk mengatur segala hal terkait pemerintahan dan kenegaraan.

Sistem pemerintahan di dunia sendiri ada paling tidak enam bentuk, yaitu sistem pemerintahan presidensial, semi presidensial, parlementer, demokrasi liberal, liberal, serta komunis. Masing-masing sistem pemerintahan punya karakteristik, kelebihan serta kekurangannya tersendiri.

Begitu pula halnya dengan Indonesia yang sejak memproklamirkan kemerdekaannya di tahun 1945 sudah beberapa kali mengganti sistem pemerintahannya.

Sejarah Pemerintahan di Indonesia

Seperti disebutkan sebelumnya di atas, sistem pemerintahan di Indonesia sudah beberapa kali mengalami pergantian sejak kemerdekaannya di tahun 1945.

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1945 hingga 1949

Sistem pemerintahan ini berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan dan berakhir tanggal 27 Desember 1949. Di periode ini sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dan bentuk negara kesatuan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Dengan sistem pemerintahan presidensial, maka presiden mencakup sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dengan begitu semua pengambilan kebijakan dan keputusan serta pengaturan negara ditentukan presiden. Namun hal tersebut seiring waktu memudar dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang menyatakan adanya pembagian kekuasaan.

Namun walau Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan, perjalanan menuju pengakuan dunia internasional akan kedaulatan NKRI masih sangat panjang, bahkan di tahun 1946 Belanda dengan membonceng pasukan NICA kembali ke Indonesia.

Akan tetapi Indonesia tidak menyerah begitu saja, terbukti dengan dilakukannya berbagai perundingan seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Renville, Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Roem Royen dan lainnya. Perjanjian yang pernah dilakukan pada periode antara 1945 hingga 1949 ada dua, yaitu Perjanjian Linggarjati yang dilaksanakan tahun 1947 dan Perjanjian Renville tahun 1948. Ketika kesepakatan yang disepakati di perjanjian itu merugikan Indonesia, maka muncul Maklumat Wakil Presiden Tahun 1945.

Isi Maklumat tersebut antara lain adanya pembagian kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif yang dipegang serta dijalankan Komisi Nasional Indonesia Pusat atau KNIP dan kekuasaan satunya tetap dipegang presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1944 hingga 1950

Sistem pemerintahan di Indonesia periode ini adalah parlemen semu atau quasi parlemen dengan bentuk pemerintahan tetap republik namun bentuk negara berubah menjadi serikat atau federasi dan konstitusi pun berubah juga menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.

Selama periode ini ada dua perjanjian yang dilaksanakan antara Belanda dan Indonesia, yaitu Konferensi Meja Bundar dan Perjanjian Renville yang keduanya dilaksanakan tahun 1949. Salah satu hasil dari Konferensi Meja Bundar adalah pembentukan negara perserikatan Republik Indonesia Serikat atau RIS.

Dengan dibentuknya RIS, maka negara dibagi menjadi beberapa bagian dimana masing-masing negara tersebut saling bersekutu. Kemudian tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai Perdana Menteri.

Ditunjuknya Bung Hatta sebagai Perdana Menteri menandakan sistem pemerintahan di Indonesia saat itu adalah parlemen dimana semua pengambilan keputusan dan kebijakan serta lainnya berada di tangan Perdana Menteri. Namun bukan seperti itu yang terjadi di Indonesia, presiden masih tetap berkuasa sebagai pengambil keputusan tertinggi. Maka bisa dibilang sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia saat itu adalah parlemen semu atau quasi parlementer.

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1950 hingga 1959

Sistem pemerintahan periode ini adalah parlementer yang berlangsung sejak tanggal 15 Agustus 1950 dan berakhir tanggal 5 Juli 1959 dengan bentuk pemerintahan masih tetap republik begitu juga dengan bentuk negara yang kembali menjadi kesatuan dari sebelumnya berbentuk serikat dan konstitusi adalah Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.

Kemudian pada tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang kemudian dinamakan konstituante yang bertugas membentuk Konstitusi atau Undang-undang Dasar baru negara. Sementara menunggu dibentuknya konstitusi baru, Indonesia pada periode 1950 hingga 1959 memakai Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.

Namun hingga berakhirnya periode ini di tahun 1959, konstituante tidak berhasil membentuk konstitusi negara baru. Kenyataan tersebut membuat Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan pembubaran konstituante dan juga 2 hal pokok lainnya, pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 menggantikan UUDS 1950 serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS dan juga Majelis Permusyawaratan Sementara atau MPRS.

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1959 hingga 1966

Sistem pemerintahan di Indonesia pada periode tersebut adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan tetap sama republik, begitu juga bentuk negara yang masih kesatuan sedangkan konstitusi negara adalah Undang-undang Dasar 1945.

Sistem pemerintahan Indonesia di periode sebelumnya dirasakan kurang cocok dengan identitas bangsa dan negara hingga tahun 1959 setelah Dekrit Presiden, sistem pemerintahan Indonesia kembali presidensial dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.

Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1966 hingga 1998

Periode ini lebih dikenal dengan sebutan Orde Baru dimana sistem pemerintahannya adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan serta konstitusi negara adalah Undang-undang Dasar 1945.

Walau Orde Baru juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun penerapan sistem pemerintahan tersebut pada zaman Soekarno dan Soeharto ada beberapa perbedaan, terutama di dalam kekuasaan yang dimiliki Presiden dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Di periode ini walau presiden punya kekuasaan yang sangat luas, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR. Karena itulah setelah Soeharto lengser dari jabatannya dan digantikan Gus Dur, rakyat mendesak dilakukannya Amandemen Undang-undang Dasar 1945 agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945

Walau sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 tetap presidensial namun berbeda dari periode sebelumnya dimana MPR memegang kekuasaan tertinggi, setelah Amandemen 1945 kekuasaan tertinggi negara kembali dipegang rakyat dengan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MPR dan DPR.

Sementara bentuk negara masih negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan tetap sama, republik dan sistem pemerintahan presidensial. Dengan begitu Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan atau memegang kekuasaan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilu..

Presiden dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai eksekutif dibantu para menteri di kabinet yang dipilih secara langsung oleh Presiden. Sementara kekuasaan legislatif di tangan MPR, DPR, dan DPD dengan kekuasaan mencakup pembuatan berbagai kebijakan. Dan kekuasaan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Selain itu demi mengurangi berbagai kelemahan yang ada di sistem pemerintahan presidensial, ada beberapa perbaikan yang dilakukan, antara lain:

  1. Kebijakan yang diambil Presiden mesti mendapatkan persetujuan dari DPR.
  2. Sebaliknya Rancangan Undang-undang yang dibuat oleh DPR mesti berdasarkan persetujuan dari Presiden.
  3. Meski tidak secara langsung, namun DPR mengawasi kinerja Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan apabila dirasa tidak kompeten maka DPR bisa memberikan usulan pada MPR untuk memberhentikan Presiden.

Salah satu hal yang konsisten dan tidak pernah mengalami perubahan maupun pergantian sejak proklamasi kemerdekaan di tahun 1945 adalah bentuk pemerintahan Indonesia yang berbentuk Republik. Mandat kekuasaan bentuk pemerintahan republik adalah berasal dari rakyat, dimana rakyat memilih secara langsung wakil-wakilnya untuk membuat berbagai kebijakan serta memilih juga Presiden untuk menjalankan pemerintahan lewat Pemilu.

Semoga hingga ke depannya nanti sistem pemerintahan Indonesia tetap mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan rakyat banyak. Mari sama-sama mendukung dan turut berperan serta dalam pengawasan dan pelaksanaan pemerintahan NKRI.

Hanung Jati Purbakusuma
Hanung Jati Purbakusumahttps://www.hobbymiliter.com/
Sangat tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

SITEP MASS SX-424, Sistem LRAD Untuk KRI Brawijaya-320

SITEP MASS SX-424, Sistem LRAD Untuk KRI Brawijaya-320

0
Hobbymiliter.com - SITEP MASS SX-424, Sistem LRAD Untuk KRI Brawijaya-320. Setelah sebelumnya saya membahas tentang apa itu sistem Long Range Acoustic Device atau LRAD,...