Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia yang Berkonsep Pertahanan Rakyat Semesta – HobbyMiliter.com – Sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia penting untuk ditingkatkan dan dipertahankan demi menjaga kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah serta keselamatan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam keutuhan tersebut.
Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Dasar sistem pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 yang membahas tentang pertahanan negara dan keamanan negara. Isi dari pasal tersebut antara lain:
- Tiap warga negara wajib serta berhak turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Pelaksanaan upaya pertahanan dan keamanan negara lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang terdiri dari Kepolisian NKRI dan TNI sebagai kekuatan utama dan segenap rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung.
- TNI sendiri terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut yang berfungsi sebagai alat negara dengan tugas utama melindungi, mempertahankan serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara RI berfungsi sebagai alat negara dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
- Kedudukan serta susunan, kewenangan dan hubungan TNI dan Kepolisian Negara RI dalam menjalankan tugas serta berbagai syarat keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara diatur sepenuhnya dalam undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara sendiri merupakan penyelenggaraan dari pertahanan negara atau pertahanan nasional yang adalah gabungan kekuatan antara sipil atau non-militer dan militer demi melindungi integritas wilayah sekaligus menjadi tugas utama dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Pertahanan Rakyat Semesta
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta mencakup segala upaya yang dilakukan guna menjaga keamanan serta pertahanan negara dimana segenap rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.
Penyelenggaraan keamanan dan pertahanan rakyat semesta didasarkan pada kesadaran segenap warga negara akan hak dan kewajiban mereka serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia yang bersatu, merdeka, berdaulat, adil serta makmur.
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas. Selain itu dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta serta melibatkan segenap warga negara, wilayah dan juga sumber daya nasional lain yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Selain itu juga hankamrata juga diselenggarakan secara terpadu, total, terarah, berkelanjutan dan juga berkesinambungan demi penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan juga melindungi keselamatan segenap bangsa dari gangguan maupun ancaman.
Sementara ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta antara lain adalah:
- Kerakyatan
Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan untuk serta oleh kepentingan segenap rakyat.
- Kesemestaan
Semua sumber daya nasional didayagunakan demi upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Kewilayahan
Kekuatan pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan cara menyebar ke seluruh wilayah NKRI disesuaikan dengan kondisi geografi negara sebagai negara kepulauan.
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta dianggap ideal bagi NKRI mengingat posisi wilayah Indonesia yang ada di posisi silang alias diapit dua benua dan dua samudera yang bisa menguntungkan sekaligus memberikan ancaman keamanan, entah berupa ancaman militer dari negara lain maupun berbagai kejahatan internasional. Dan juga mengingat kondisi wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh serta kuat demi menghindari ancaman perpecahan.
Komponen Utama Pertahanan Negara Indonesia Yang Bersifat Semesta
Komponen kekuatan pertahanan dan keamanan NKRI menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang merupakan integrasi dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982 terdiri dari tiga, yaitu komponen utama, cadangan serta pendukung. Komponen utama pertahanan negara Indonesia yang bersifat semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menghadapi berbagai ancaman militer dan melaksanakan berbagai tugas pertahanan lain.
Sementara yang dimaksud komponen cadangan adalah sumber daya negara yang sudah dipilih lewat proses rekrutmen serta dipersiapkan dan dilatih secara khusus demi memperbesar dan memperkuat kemampuan dan juga kekuatan TNI sebagai komponen utama. Beberapa sub komponen pendukung diantaranya adalah:
- Paramiliter
Sub komponen paramiliter ini mencakup kepolisian, satpol PP, satpam, linmas atau hansip, menwa, satgas partai, organisasi bela diri dan organisasi kepemudaan.
- Tenaga Ahli
Sub komponen tenaga ahli mencakup bidang industri, sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Dan komponen terakhir, yaitu komponen pendukung yang terdiri dari prasarana nasional dan sumber daya nasional yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia dan juga sumber daya buatan. Komponen ini berfungsi meningkatkan dan memperkuat kemampuan kedua komponen di atas serta tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di bagan bahwa ini.
Pada tanggal 17 hingga 28 November 1967 saat berlangsungnya Rapat Kerja Hankam di Jakarta, dirumuskan pelaksanaan Doktrin Hankamnas yang kemudian dikenal dengan istilah Sishankamrata yang berisi:
- Sasaran Operasi Hankamnas
Sasaran ini terdiri dari tiga, yaitu:
- Menghancurkan serta mencegah adanya serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional NKRI.
- Menjamin pembinaan serta penguasaan wilayah NKRI.
- Turut serta dalam pemeliharaan kemampuan Hankam di Asia Tenggara yang bebas dari campur tangan asing.
- Pola operasi Hankamrata
Sementara pola operasinya sendiri terbagi menjadi empat, yaitu
- Pola operasi pertahanan
- Pola operasi keamanan dalam negeri
- Pola operasi intelijen strategis
- Pola operasi kerjasama Hankam Asia Tenggara
Berbagai operasi dalam Hankamrata dilaksanakan dengan memakai berbagai jenis intelijen, khusus, teritorial, tempur serta ketertiban-keamanan masyarakat atau kamtibmas.
Beberapa kelemahan yang masih mesti diperbaiki adalah:
- Cara bagaimana usaha pencegahan terjadinya subversi, pemberontakan serta infiltrasi.
- Cara bagaimana usaha pencegahan adanya serangan mendadak dari luar.
- Cara bagaimana usaha pengamanan berbagai jalan pendekatan ke wilayah NKRI dengan mengadakan kerjasama pertahanan keamanan di wilayah Asia Tenggara.
Menteri Pertahanan atau Menhan saat ini, Prabowo Subianto berharap Peraturan Pemerintah atau PP tentang aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membahas Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara segera diterbitkan dalam waktu dekat demi memperkuat sistem pertahanan Indonesia.
Sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia yang berkonsep Pertahanan Rakyat Semesta melibatkan segenap komponen bangsa yang mencakup komponen utama, cadangan serta pendukung.
Walau tidak ada sistem wajib militer yang akan diterapkan, namun ada komponen cadangan yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa semua warga negara Indonesia yang berumur 18 hingga 35 tahun dapat turut serta menjadi komponen cadangan tersebut.
Demikianlah paparan singkat mengenai sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan serta pengetahuan terkait topik tersebut.