Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia yang Berkonsep Pertahanan Rakyat Semesta – HobbyMiliter.com – Sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia penting untuk ditingkatkan dan dipertahankan demi menjaga kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah serta keselamatan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam keutuhan tersebut.
Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Dasar sistem pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 yang membahas tentang pertahanan negara dan keamanan negara. Isi dari pasal tersebut antara lain:
- Tiap warga negara wajib serta berhak turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Pelaksanaan upaya pertahanan dan keamanan negara lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang terdiri dari Kepolisian NKRI dan TNI sebagai kekuatan utama dan segenap rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung.
- TNI sendiri terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut yang berfungsi sebagai alat negara dengan tugas utama melindungi, mempertahankan serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara RI berfungsi sebagai alat negara dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
- Kedudukan serta susunan, kewenangan dan hubungan TNI dan Kepolisian Negara RI dalam menjalankan tugas serta berbagai syarat keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara diatur sepenuhnya dalam undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara sendiri merupakan penyelenggaraan dari pertahanan negara atau pertahanan nasional yang adalah gabungan kekuatan antara sipil atau non-militer dan militer demi melindungi integritas wilayah sekaligus menjadi tugas utama dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Pertahanan Rakyat Semesta
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta mencakup segala upaya yang dilakukan guna menjaga keamanan serta pertahanan negara dimana segenap rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.