Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Tujuan Jepang Memberikan Janji Kemerdekaan kepada Indonesia
Tujuan Jepang Memberikan Janji Kemerdekaan kepada Indonesia - HobbyMiliter.com - Sebuah janji manis terlontarkan ketika Jepang pertama kali menginjakan kakinya di Indonesia. Bagaimana tidak,...