Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Video Spetsnaz menari ‘robot dance’!
HobbyMiliter.com - Pada Russian Military Expo 2015, dua orang prajurit Spetsnaz melakukan modern dance dengan gerakan seperti robot.