
Serangan tersebut memaksa Presiden Prancis Francois Hollande untuk memperpanjang situasi darurat hingga 3 bulan ke depan. Situasi darurat pertama kali diberlakukan ketika serangan teror di Paris, 13 November 2015 yang memakan korban tewas 130 orang dan 360 lainnya luka-luka.
Berkaitan dengan negara asal si pelaku, Kementerian Dalam Negeri Tunisia sudah melakukan kontak resmi dengan Paris demi memastikan apakah si pelaku memang pernah mengunjungi Tunisia sebelum melakukan serangan teror.
Namun pihak Tunisia mengungkapkan bahwa si pelaku tidak masuk dalam daftar pencarian teroris.
“Orang yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar klasifikasi… teroris,” ujar Kementerian Dalam Negeri Tunisia ketika dihubungi awak media.