Sebenarnya tujuan utama dibentuknya VOC yaitu untuk menimbulkan bencana pada musuh serta mendapatkan keamanan pada tanah air. Dan pada saat itu Belanda sedang bersaing dengan Spanyol dan Portugis untuk bisa menguasai perdagangan di wilayah Asia. Dan diantara kebijakan-kebijakan VOC di Nusantara selain ada yang banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Kebijakan Kebijakan VOC di Nusantara Secara Umum
Ada beberapa kebijakan kebijakan VOC di Nusantara yang jika dirinci secara umum adalah sebagai berikut :
- Menguasai seluruh pelabuhan serta mendirikan benteng untuk melancarkan usaha monopoli perdagangan di Indonesia yang mengakibatkan Nusantara mendapatkan penjajahan.
- Melakukan politik adu domba atau politik devide et impera yang memiliki tujuan untuk menguasai kerajaan di Indonesia.
- Mengangkat seorang Gubernur Jenderal untuk memperkuat kedudukannya di daerah jajahannya.
- Mempraktekan hak oktroi yang diberikan pemerintah Belanda yang merugikan bangsa Indonesia, seperti hak monopoli, mendirikan benteng, hak mencetak uang sendiri, membentuk pasukan tentara dan melakukan perjanjian.
- Kebijakan VOC di Nusantara lainnya adalah membangun markas di Batavia yang sebelumnya berada di Banten dan Ambon. Markas baru di batavia ini dipindahkan karena di Banten terjadi pertikaian dengan etnis Cina, Inggris dan Banten. Sedangkan yang di Maluku dipindahkan karena tidak memadai untuk dijadikan kantor pusat. Jayakarta dipilih karena di kota tersebut terdapat gudang dan loji VOC yang sudah didirikan sejak tahun 1610. Dan setelah berhasil menguasai Jayakarta namanya diubah menjadi Batavia.
- Kebijakan melakukan pelayaran Hongi atau Hongi Tochten yang akhirnya jadi sebuah peristiwa perampokan, perampasan, perbudakan pemerkosaan, dan pembunuhan di daerah Maluku. Kebijakan pelayaran ini merupakan hasil kebijakan dari Gubernur Jenderal VOC pertama yaitu Pieter Booth. Saat Belanda berhasil menguasai Ambon di tahun 1605, pelayaran Hongi dilakukan agar bisa memantau jalannya monopoli perdagangan rempah-rempah yang berada di daerah Maluku.
- Menghadirkan kebijakan hak ekstirpasi, yaitu hak untuk memusnahkan tanaman rempah yang sudah melebihi ketentuan. Bagi rakyat, ini merupakan ancaman yang mematikan harapan adanya kelebihan sumber pendapatan.
- Adanya kewajiban untuk menyerahkan hasil bumi seperti kapas, gula, nila, ternak, beras, kayu manis dan lada ke VOC.
- Kebijakan Prianger Stelsel sejak 1723 yang menerapkan aturan tentang kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi dan menyerahkan hasil panen wajib ke VOC.
- Mendapatkan monopoli perdagangan pala di Hindia dengan cara brutal yaitu tercatat dengan adanya peristiwa pembantaian Banda pada tahun 1621. Pala merupakan komoditas yang hanya terdapat di Pulau Banda dan agar bisa mendapatkannya JP Coen menggunakan cara kekerasan dengan melenyapkan dan mengusir penduduk asli pulau tersebut.
Selain kebijakan tersebut ada juga kebijakan-kebijakan VOC di Nusantara lainnya di bawah kepemimpinan Jenderal Gubernur lain seperti Daendels dan Van den Bosch.
Kebijakan-Kebijakan VOC Di Nusantara Oleh Daendels
Ada beberapa kebijakan VOC di Nusantara yang dilakukan oleh Daendels, seperti :
- Membuat kebijakan bidang birokrasi pemerintahan.
- Membentuk bidang hukum dan peradilan.
- Menambah pasukan perang.
- Membangun jalan raya Anyer Panarukan.
- Pemberantasan Korupsi.
- Menerbitkan uang kertas.
Kebijakan-Kebijakan VOC di Nusantara Oleh Van den Bosch
Untuk kebijakan-kebijakan VOC di Nusantara oleh Van De Bosch, seperti :
- Membuat Kebijakan Pintu Terbuka.
- Membuat kebijakan tanam paksa.
- Menerapkan hak oktroi.
- Membiarkan perkembangan perbudakan.