Hobbymiliter.com – Presiden AS Barack Obama telah menggunakan hak vetonya untuk mencabut rancangan undang-undang “Justice Against Sponsors of Terrorism Act” atau yang dijuluki The 9/11 Bill. Jika disahkan menjadi undang-undang, maka keluarga korban teror 11 September 2011 akan dimungkinkan untuk mengadukan Arab Saudi ke pengadilan dan meminta ganti rugi.
Pasca melakukan veto, Obama berpesan bahwa undang-undang semacam ini akan berpengaruh negatif dan berpotensi “merusak” kepentingan keamanan nasional Amerika serta negara-negara sekutunya.
Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Kongres AS pada 9 September silam, kata Obama “tidak akan meningkatkan keamanan warga Amerika dari serangan terorisme, dan malah mengganggu kepentingan AS yang paling mendasar.” Obama juga mengaku keluarga korban belum tentu akan mendapat keadilan melalui undang-undang tersebut.
Komite Uni Eropa juga menyatakan dukungannya kepada Obama untuk memveto rancangan undang-undang tersebut. Mereka memperingatkan bahwa aturan semacam ini akan “membebani hubungan bilateral antara negara-negara di dunia.”
Sejak rancangan “The 9/11 Bill” dicanangkan, Arab Saudi dan negara-negara teluk sangat menentang gagasan tersebut. Riyadh mengancam akan menjual seluruh cadangan devisa dollar AS senilai $750 miliar (9700 triliun rupiah) yang mereka miliki jika RUU tersebut disahkan.