Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Sebelum dihapuskan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan P4 untuk memantabkan ideologi Pancasilanya, yang dapat diikuti di lingkungan sekolah, kampus maupun di masyarakat desa/kelurahan.
Baca Juga
Turki Targetkan 10 Miliar Dollar Dalam Kontrak Militer Dengan Arab Saudi
Hobbymiliter.com - Menurut laporan pejabat pengadaan barang Turki, sebuah perusahaan pertahanan Turki sedang berusaha untuk mengejar kontrak senilai miliaran dolar dengan pihak Arab Saudi.
Para...