Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Sebelum dihapuskan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan P4 untuk memantabkan ideologi Pancasilanya, yang dapat diikuti di lingkungan sekolah, kampus maupun di masyarakat desa/kelurahan.
Baca Juga
Peran UH-60M Black Hawk Dalam Kavaleri Udara TNI AD
HobbyMiliter.com – Peran UH-60M Black Hawk Dalam Kavaleri Udara TNI AD. TNI AD dikabarkan akan memesan helikopter angkut tingkat sedang UH (Utility Helicopter)-60 Black Hawk sejak...