Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – HobbyMiliter.com – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah ini.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945
Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
MPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil Presiden.