Friday, April 26, 2024
HomeAnggota TNI yang LGBT akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Anggota TNI yang LGBT akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Menurutnya, penyimpangan seksual LGBT merupakan penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME. Selain itu, penyimpangan seksual LGBT memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.

Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah, Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan, hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas. Prajurit yang terlibat dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

Harimau Medium Tank Kerjasama Indonesia – Turki Mulai Dikirimkan ke Indonesia

Harimau Medium Tank Kerjasama Indonesia – Turki Mulai Dikirimkan ke Indonesia

0
Hobbymiliter.com – Pada hari Selasa, 15 Maret 2022, telah dilakukan acara serah terima simbolis tank medium Harimau antara pihak FNSS Turki dengan pihak militer...
Lt Col. Reka "Icepack" Budiarsa

Hawk 109 Skadron Udara 12

Recent Comments