Saturday, October 12, 2024
HomeAnggota TNI yang LGBT akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Anggota TNI yang LGBT akan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Menurutnya, penyimpangan seksual LGBT merupakan penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME. Selain itu, penyimpangan seksual LGBT memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.

Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah, Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan, hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas. Prajurit yang terlibat dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

Terror attack in Uri

Anggota Parlemen AS Usulkan UU Untuk Jadikan Pakistan Negara Teroris

0
Hobbymiliter.com - Dua anggota Kongres AS, Ted Poe dan Dana Rohrabacher secara resmi mengusulkan rancangan undang-undang untuk menjadikan Pakistan sebagai negara teroris. Rancangan undang-undang...

Recent Comments