Menurutnya, penyimpangan seksual LGBT merupakan penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME. Selain itu, penyimpangan seksual LGBT memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah, Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan, hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas. Prajurit yang terlibat dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H.