Kronologis kejadian ini bermula dari terdeteksinya satu unit pesawat melanggar wilayah udara RI dengan terbang tanpa ijin dan security clearance. Pesawat tersebut terdeteksi terbang memotong dari Kuching melalui laut Natuna, tepatnya diatas kepulauan Tambelan. Pesawat tersebut kemudian terdeteksi oleh Satuan Radar (Satrad) 213 Tanjung Pinang saat akan mendekati pulau Mapur. Kontak radio kemudian dilakukan dan oleh Komando Sektor IKN (Kosek IKN) dikeluarkan perintah kepada pesawat tersebut melalui MCC Cengkareng untuk segera putar balik kembali menuju Kuching, Malaysia.
Namun, mempertimbangkan bahwa pesawat tersebut memiliki keterbatasan bahan bakar, maka atas perintah Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), MCC Cengkareng kemudian mengarahkan pesawat tersebut agar mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.