Serikat Dagang Belanda atau VOC sejak merebut Pulau Ambon dari Portugis di tahun 1605 memutuskan untuk menjadikan beberapa pulau di Maluku Tengah menjadi sentra produksi cengkeh dunia agar dapat menguasai perdagangan cengkeh di Eropa sepenuhnya.
Dalam menjalankan rencananya tersebut, VOC membangun tatanan sosial yang teratur, rapi serta aman dengan menjadikan empat pulau sebagai daerah produsen cengkeh utama, yaitu Ambon, Haruku, Saparua, dan Nusalaut. Kepulauan tersebut disebut kepulauan Ambon-Lease dengan pemukiman yang dinamakan negeri diperintah oleh para penguasa atau raja secara turun temurun dengan kewajiban mempertahankan jatah produksi cengkeh di negeri mereka.