Saturday, July 27, 2024
HomePemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

15-india-prancis-kerjasama-pembelian-36-jet-dassault-rafale

India dan Prancis Tandatangani Pembelian 36 Unit Jet Dassault Rafale

0
Hobbymiliter.com - Komite kabinet India telah menyetujui pembelian 36 unit jet tempur Rafale buatan pabrikan Prancis, Dassault. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi India untuk...

Recent Comments