Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
India dan Prancis Tandatangani Pembelian 36 Unit Jet Dassault Rafale
Hobbymiliter.com - Komite kabinet India telah menyetujui pembelian 36 unit jet tempur Rafale buatan pabrikan Prancis, Dassault. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi India untuk...