Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Littoral Mission Vessel, Kapal Perang Singapura
HobbyMiliter.com - Mengenal Littoral Mission Vessel, Kapal Perang Misi Littoral Buatan Singapura. Berbicara tentang khazanah kapal perang di jajaran angkatan bersenjata matra laut di ASEAN,...