Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Tiongkok Resmi Kembangkan Antonov 225 Milik Ukraina Sebagai Peluncur Antariksa
Hobbymiliter.com - Ukraina mengatakan bahwa pihaknya akan menyuplai unit pesawat terbesar di dunia, Antonov 225 kepada Tiongkok dalam kurun lima tahun ke depan.
Pesawat AN-225...