Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Penerbangan Perdana AgustaWestland AW101 TNI AU
HobbyMiliter.com - Penerbangan Perdana AW101 TNI AU. Tanpa gembar gembor, Leonardo Helicopter atau yang juga dikenal sebagai AgustaWestland melakukan penerbangan perdana AgustaWestand AW101 dengan warna...