
Dalam putusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, disimpulkan bahwa Beijing sudah bertindak berlebihan dengan memancing sengketa dan melanggar kedaulatan maritime Filipina. Tiongkok juga dituduh telah menghancurkan terumbu karang, serta menghambat kegiatan penambangan dan perikanan.
Namun, Tiongkok memboikot putusan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka berhak atas pulau di perairan tersebut beserta seluruh zona ekonomi eksklusifnya, karena aktivitas warganegaranya di laut tersebut sudah berlangsung lebih dari 2000 tahun lamanya.
Kantor berita Xinhua melaporkan bahwa Presiden Tiongkok Xi Jinping mengatakan negaranya “tidak terima” dengan putusan tersebut, sembari menambahkan bahwa Tiongkok “dalam segala situasi, tidak akan terpengaruh atas ‘hadiah’ tersebut.”