Ada tiga landasan politik luar negeri Indonesia dan juga 4 prinsip yang mesti terus dipegang dan dipertahankan.
Landasan Idiil
Karena Indonesia berlandaskan Pancasila, maka masuk akal bukan kalau landasan politik luar negeri Indonesia juga berpedoman pada kelima sila Pancasila?
- Sila Pertama Pancasila
Berlandaskan sila pertama ini, maka politik luar negeri Indonesia menganut paham bahwa tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah dari bangsa Indonesia. Dengan kata lain semua bangsa dan juga semua manusia sama derajatnya.
- Sila Kedua Pancasila
Landasan politik luar negeri Indonesia satu ini mengandung makna bahwa Indonesia menghindari segala bentuk penindasan terhadap negara lain dan juga menolak apabila ada negara lain yang mau menindas maupun menjajah Indonesia.
- Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga ini berarti bahwa politik luar negeri Indonesia berlandaskan paham bahwa semua kebijakan yang dibuat bakal berdasar pada kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.
- Sila Keempat Pancasila
Landasan politik luar negeri Indonesia ini menandakan bahwa semua kebijakan politik luar negeri yang diambil bakal diputuskan berdasar hasil musyawarah lembaga-lembaga terkait atas aspirasi rakyat Indonesia. Sama halnya kalau permasalahan terkait politik luar negeri Indonesia terjadi, entah masalah dalam negeri maupun dengan negara lain, semuanya bakal diselesaikan dengan musyawarah.
- Sila Kelima Pancasila
Sila kelima ini menandakan bahwa politik luar negeri Indonesia berlandaskan keadilan yang menyeluruh tanpa mementingkan satu pihak negara yang berhubungan. Dengan kata lain kebijakan politik luar negeri yang diambil mesti bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Konstitusional
Landasan politik luar negeri Indonesia kedua adalah landasan konstitusional, yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Atau lebih tepatnya pembukaan serta batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.
- Pokok Pikiran Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 1 dan 4
Berlandaskan kedua pernyataan yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4 tersebut, berarti politik luar negeri Indonesia mesti memiliki tujuan turut melaksanakan ketertiban dunia dan juga tidak mendukung penindasan terhadap negara lain dalam bentuk apapun.
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 1
Undang-undang ini menyatakan bahwa Presiden berhak menentukan kebijakan politik luar negeri dengan berpegang teguh pada tujuan negara dan juga landasan hukum yang berlaku serta mesti disetujui DPR.
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 13 ayat 2 dan 3
Dalam UUD 1945 pasal 13 ayat 2 dan 3 ini menyatakan bahwa Presiden sebagai perwakilan pemerintahan Indonesia di luar negeri berhak mengangkat duta dan juga konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kedua jabatan tersebut setara atau setingkat dengan menteri di tingkat pemerintahan dalam negeri.
Yang dimaksud dengan duta adalah pejabat diplomatik yang dikirim Indonesia ke negara lain atau badan internasional yang memiliki hubungan kerjasama atau diplomatik sebagai perwakilan negara Indonesia.