Pengertian Negara Hingga Ciri-Ciri Negara Kesatuan – HobbyMiliter.com – Ada beberapa pengertian negara, dua diantaranya adalah:
- Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib terhadap penduduk di daerah tertentu.
- Negara adalah Suatu wilayah dengan sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang di wilayah tersebut serta yang berdiri secara independen.
Negara terluas di dunia dipegang oleh Rusia, sementara Tiongkok merupakan negara dengan populasi terbanyak dan negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang merdeka tahun 2011.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Banyak ahli yang memaparkan pemahaman mereka akan negara, seperti misalnya:
- Roger H. Soltau
Negara adalah kewenangan atau agen yang mengendalikan serta mengatur berbagai persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena punya wewenang dengan sifat memaksa.
- Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang legal atau sah dalam suatu wilayah tertentu.
- Robert M. MacIver
Negara adalah asosiasi penyelenggara ketertiban dalam masyarakat di suatu wilayah dengan berdasar pada sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah dengan kekuatan memaksa.
- Aristoteles
Negara adalah persekutuan keluarga serta desa demi mencapai kehidupan yang sebaik mungkin.
- Plato
Negara adalah organisasi kekuasaan manusia serta sarana demi tercapainya tujuan bersama.
- John Locke
Negara adalah organisasi atau badan yang merupakan hasil perjanjian atas keputusan masyarakat.
- Ibnu Chaldun
Secara umum, negara adalah masyarakat dengan kewibawaan serta kekuasaan.
- Grotius atau Hugo de Groot
Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan arti serta panggilan hukum kodrat.
- W. L. G. Lemaire
Negara adalah suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
Teori Terbentuknya Negara
Paling tidak ada lima teori terbentuknya suatu negara seperti dipaparkan secara singkat di bawah ini.
Teori Ketuhanan
Para ahli teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas dasar kehendak Tuhan, begitu juga proses terbentuknya negara. Salah satu bukti nyatanya adalah kalimat Dengan rahmat Tuhan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Beberapa penganut teori ini adalah Thomas Aquino, Haller, Agustinus, Kranenburg, dan F. Y. Stahl.
Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau perjuangan hidup yang terkuat. Kekuasaan itu sendiri ada dua macam, yaitu ekonomi dan fisik.
Teori Perjanjian
Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk akibat perjanjian masyarakat yang sepakat mendirikan organisasi demi melindungi serta menjamin keberlangsungan hidup bersama. Penganutnya antara lain John Locke, J. J, Rousseau, Thomas Hobbes serta Montesquieu.
Teori Hukum Alam
Teori ini berpendapat faktor alamiah adalah penyebab terbentuknya negara, sama halnya seperti saat seseorang lahir atau meninggal.. Secara alamiah negara terbentuk dengan bersumber pada manusia sebagai makhluk sosial dengan kecenderungan buat saling berhubungan serta berkumpul demi memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa penganutnya adalah Plato, Agustinus, Aristoteles, serta Thomas Aquino.
Teori Kedaulatan
Teori ini terdiri dari dua sub-teori yang terkait dengan kedaulatan, yaitu:
- Teori kedaulatan negara
Negara memegang kekuasaan tertinggi buat menciptakan hukum yang mengatur kepentingan rakyat.
Penganut teori ini adalah Jellinek dan Paul Laband,
- Teori kedaulatan hukum
Hukum memegang peranan tertinggi dimana kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganutnya adalah Krabbe.
Unsur Negara
Negara memiliki empat unsur utama, berikut penjelasan singkatnya.
Unsur Pertama: Rakyat
Rakyat atau masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi serta mendiami suatu wilayah tertentu serta menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa adanya rakyat tidak bisa dibilang sebagai negara, melainkan tanah antah berantah berupa kumpulan pulau tak berpenghuni.
Unsur Kedua: Wilayah
Wilayah berarti lokasi fisik dengan batasan teritorial jelas, dimana di dalamnya tercakup daratan, perairan dan udara. Batasan tersebut dibuat berdasar hasil kesepakatan atau negosiasi politik internasional.
Batasan wilayah darat ditandai dengan batok kayu, garis cat, kawat berduri atau tembok raksasa. Sementara wilayah laut ditentukan berdasar hukum laut internasional dimana mencakup laut teritorial, zona tambahan, landas benua, zona ekonomi eksklusif, laut pedalaman dan lainnya. Wilayah udara diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aliran kedaulatan udara serta aliran udara bebas di atas wilayah suatu negara.
Unsur Ketiga: Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dalam arti sempit merupakan lembaga pelaksana undang-undang serta seluruh jajarannya atau dikenal dengan istilah legislatif. Sementara dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara, misalnya di Indonesia yang menganut sistem demokrasi mencakup lembaga legislatif, yudikatif serta eksekutif.
Sebagai kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara, pemerintah mesti menetapkan aturan, menegakkan hukum serta membawa negara mencapai tujuan. Pemerintah yang berdaulat menandakan bahwa pemerintah bukanlah boneka negara lain yang dikendalikan serta didikte pihak asing.
Unsur Keempat: Pengakuan dari negara lain
Keberadaan negara atau eksistensi negara mesti dikukuhkan pengakuan negara lain. Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif, yang berarti negara yang baru berdiri mesti mendeklarasikan atau memproklamirkan negara mereka atau negara yang sudah eksis sebelumnya mesti mendeklarasikan pengakuannya.
Pengakuan terbentuknya negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Pengakuan de facto
Pengakuan berdasar kondisi faktual bahwa negara tersebut memiliki wilayah, penduduk, serta pemerintahan. Pengakuan ini bersifat sementara sampai negara tersebut mendapat pengakuan de jure.
- Pengakuan de jure
Pengakuan akan keberadaan suatu negara yang disahkan di atas kertas dan sah dalam hukum internasional. Biasa disebut dengan pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang diakui secara de jure memiliki hak serta kewajiban seperti yang diatur dalam peraturan internasional.
Tujuan dan Fungsi Negara
Walau banyak ahli yang memaparkan fungsi negara menurut versi mereka, namun secara umum, fungsi negara ada empat. Berikut uraian singkatnya.
Fungsi Pertama: Law and order atau melaksanakan penertiban
Fungsi negara ini penting peranannya dalam mencegah terjadinya berbagai bentrokan ataupun pertikaian yang bisa timbul di masyarakat dan menjadi faktor penghalang tercapainya tujuan negara. Fungsi ini dijalankan pihak Kepolisian serta Polisi Pamong Praja.
Fungsi Kedua: Kesejahteraan dan Kemakmuran
Bagi negara penganut paham negara kesejahteraan atau welfare staat, fungsi ini penting dimana negara melakukan berbagai upaya serta usaha demi kehidupan sejahtera masyarakat, terutama di bidang ekonomi dan sosial.
Fungsi Ketiga: Keamanan dan Pertahanan
Fungsi satu ini penting demi keberlangsungan negara karena menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Sebagai salah satu kewajiban negara buat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari berbagai tantangan ancaman, serangan entah dari dalam maupun luar negeri, maka negara mesti diperlengkapi dengan alat pertahanan dan personil keamanan yang tangguh serta terlatih dan profesional. Fungsi ini diemban oleh TNI atau Tentara Nasional Indonesia.
Fungsi Keempat: Keadilan
Negara mesti bisa menegakkan hukum secara tegas dan adil serta tanpa disertai unsur kepentingan tertentu. Dengan itu, maka negara mesti memiliki badan penegak hukum, lebih khususnya lagi badan peradilan. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial.
Tujuan Negara
Sementara tujuan negara, terutama Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum masyarakat.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut terlibat melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi, kemerdekaan serta keadilan sosial.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Negara kesatuan seperti Indonesia memiliki beberapa ciri, seperti berikut:
- Wewenang tertinggi dipegang pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara, entah itu di dalam negeri maupun luar negeri.
- Rakyat bisa berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dalam menjalankan daerahnya.
- Cuma ada satu konstitusi Undang-undang Dasar atau UUD, satu kepala daerah, satu dewan, kabinet, menteri serta parlemen.
- Negara punya kebijakan terkait permasalahan politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Sekian dulu artikel terkait pengertian negara serta berbagai unsur, fungsi dan tujuan negara. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat.